Senin, 19 September 2016

Apakah FKPM itu,..??



Untuk mendukung hal itu, maka diterapkanlah model  Communtiy Policing atau Perpolisian Masyarakat (Polmas) sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005  , tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. 
Salah satu wujud dari Community Policing ini adalah adanya Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), yaitu lembaga atau wadah bagi polisi dan masyarakat untuk dapat bertukar informasi dan berkonsultasi mengenai permasalahan sosial yang terjadi di lingkungan terutama yang berkaitan dengan masalah keamanan dan ketertiban.

FKPM memiliki tujuan menciptakan suasana yang damai, penuh kekeluargaan, dan ketika ada permasalahan mencari solusi, memediasi antara masyarakat dengan instansi kepolisian, masyarakat dengan LSM atau siapapun.
“FKPM adalah peran serta masyarakat untuk masyarakat dengan cara bermitra dengan kepolisian. FKPM ada di tengah tengah masyarakat, berbaur dan diakui masyarakat,”

 “FKPM bagian dari masyarakat yang siap membantu baik itu dalam ranah hukum maupun ranah persengketaan, bisa memediasi dan mencari solusi, akan tetapi apabila sudah memasuki dalam hukum berat, FKPM akan menyerahkan ke pihak kepolisian, karena kita hanya mengurusi bagian bagian kecil sebelum kepolisian. Bila FKPM mampu memediasi permasalahan secara baik, saya rasa polisi juga nyaman, intinya FKPM jangan ditakuti masyarakat tapi harus berbaur dan berada di tengah tengah masyarakat.

Sumber: google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar