Kamis, 06 April 2017

Pengurusan SKCK

Semua ini diawali saat saya lolos proses seleksi penerimaan cpns. Saat dinyatakan lolos, proses selanjutnya adalah pemberkasan. Salah satu berkas yang harus dikumpulkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB). SKCK ini merupakan tanda bukti bahwa pihak pelamar kerja atau pendaftar CPNS tidak pernah atau terbebas dari tindakan pidana. SKCK juga biasanya menjadi bukti bahwa seseorang memiliki perilaku yang baik, dalam arti tidak pernah melanggar hukum yang berlaku.

Saya sebelumnya belum pernah mengurus SKCK, sehingga tidak tahu bagaimana prosedurnya. Saya mendapat info kalau hanya perlu membawa KTP saja tapi ternyata salah. Saya justru menjadi bahan tertawaan oleh petugas. Pengalaman itu membuat saya ingin berbagi bagaimana prosedur mengurus SKCK Baru supaya tidak menjadi bahan tertawaan petugas. Prosedurnya adalah sebagai berikut:

(1.) Anda menyiapkan fotokopi Akte Kelahiran 1 lembar, fotokopi KTP dan KK sebanyak 5 lembar, dan pas foto 4x6 berwarna (latar menurut tanggal lahir, genap berwarna merah dan ganjil berwarna biru) sebanyak 12 lembar.
(2.) Mintalah surat pengantar dari RT atau RW untuk mengurus SKCK.
(3.) Mintalah surat pengantar dari kelurahan untuk mengurus SKCK. Syarat surat pengantar dari kelurahan antara lain:
    - Surat pengantar dari RT atau RW
    - Fotokopi KTP 1 lembar
    - Fotokopi KK 1 lembar
(4.) Anda akan mendapatkan surat pengantar dari kelurahan untuk dimintakan tanda tangan oleh Camat. Anda harus ke kecamatan untuk mengurus tanda tangan tersebut.
(5.) Mintalah surat pengantar dari Polsek di bagian yang khusus mengurus SKCK. Syarat surat pengantar dari Polsek antara lain:
    - Fotokopi Surat pengantar dari kelurahan yang telah ditanda tangani oleh Camat
    - Fotokopi KTP 1 lembar
    - Fotokopi KK 1 lembar
    - Pas foto berwarna 4x6 2 lembar
    - Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi
(6.) Anda menuju Polres di bagian yang juga khusus mengurus SKCK.  Syarat surat pengantar dari Polres antara lain:
    - Surat pengantar dari kelurahan yang telah ditanda tangani oleh Camat
    - Surat pengantar dari Polsek
    - Fotokopi Akte Kelahiran 1 lembar
    - Fotokopi KTP 1 lembar
    - Fotokopi KK 1 lembar
    - Pas foto berwarna 4x6 4 lembar
    - Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi
    - Pengambilan Sidik Jari oleh petugas
(7.) Pertama, Anda mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup dengan benar dan jelas.
(8.) Setelah mengisi formulir tersebut Anda diminta untuk rekam sidik jari. Anda diminta untuk mengisi beberapa keterangan pada formulir rekam sidik jari. Petugas selanjutnya akan membantu anda dengan menempelkan 10 jari Anda ke tinta dan mencetak sidik jari Anda satu per satu, mulai dari jari kelingking, hingga jempol, lalu 4 jari kecuali jempol Anda, dan terakhir adalah jempol Anda. Petugas akan memberi kode atas sidik jari anda di formulir rekam sidik jari.
(9.) Setelah semua syarat lengkap dan formulir terisi, Anda menyerahkan semua berkas ke petugas pemberi formulir. Pada tahap ini, sesuai UU yang berlaku Anda dimintai biaya sebesar Rp. 10.000,00. Jika Anda selesai mengurus SKCK di Polres pagi hari (tips: semua syarat sudah komplit dihari sebelumnya), SKCK dapat diambil setelah jam istirahat siang. Namun jika anda selesai siang hari, SKCK baru dapat diambil keesokan harinya.
(10.) SKCK ini dapat dilegalisir. Polresta Surakarta membatasi hanya dapat melegalisir 5 rangkap. Anda harus memfotokopi sendiri SKCK ini dan membawa fotokopian tersebut ke petugas pemberi formulir untuk dilegalisir.


Sedangkan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK, Anda bisa langsung menuju Polres dan menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:

    - Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal habis masanya selama 1 tahun)

    - Fotocopy KTP 1 lembar
    - Fotocopy KK 1 lembar
    - Fotocopy Akte Kelahiran 1 lembar
    - Pas Foto berwarna 4×6 3 lembar
    - Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar