Tampilkan postingan dengan label Seputar INFO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seputar INFO. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 April 2017

Pengurusan SKCK

Semua ini diawali saat saya lolos proses seleksi penerimaan cpns. Saat dinyatakan lolos, proses selanjutnya adalah pemberkasan. Salah satu berkas yang harus dikumpulkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB). SKCK ini merupakan tanda bukti bahwa pihak pelamar kerja atau pendaftar CPNS tidak pernah atau terbebas dari tindakan pidana. SKCK juga biasanya menjadi bukti bahwa seseorang memiliki perilaku yang baik, dalam arti tidak pernah melanggar hukum yang berlaku.

Saya sebelumnya belum pernah mengurus SKCK, sehingga tidak tahu bagaimana prosedurnya. Saya mendapat info kalau hanya perlu membawa KTP saja tapi ternyata salah. Saya justru menjadi bahan tertawaan oleh petugas. Pengalaman itu membuat saya ingin berbagi bagaimana prosedur mengurus SKCK Baru supaya tidak menjadi bahan tertawaan petugas. Prosedurnya adalah sebagai berikut:

(1.) Anda menyiapkan fotokopi Akte Kelahiran 1 lembar, fotokopi KTP dan KK sebanyak 5 lembar, dan pas foto 4x6 berwarna (latar menurut tanggal lahir, genap berwarna merah dan ganjil berwarna biru) sebanyak 12 lembar.
(2.) Mintalah surat pengantar dari RT atau RW untuk mengurus SKCK.
(3.) Mintalah surat pengantar dari kelurahan untuk mengurus SKCK. Syarat surat pengantar dari kelurahan antara lain:
    - Surat pengantar dari RT atau RW
    - Fotokopi KTP 1 lembar
    - Fotokopi KK 1 lembar
(4.) Anda akan mendapatkan surat pengantar dari kelurahan untuk dimintakan tanda tangan oleh Camat. Anda harus ke kecamatan untuk mengurus tanda tangan tersebut.
(5.) Mintalah surat pengantar dari Polsek di bagian yang khusus mengurus SKCK. Syarat surat pengantar dari Polsek antara lain:
    - Fotokopi Surat pengantar dari kelurahan yang telah ditanda tangani oleh Camat
    - Fotokopi KTP 1 lembar
    - Fotokopi KK 1 lembar
    - Pas foto berwarna 4x6 2 lembar
    - Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi
(6.) Anda menuju Polres di bagian yang juga khusus mengurus SKCK.  Syarat surat pengantar dari Polres antara lain:
    - Surat pengantar dari kelurahan yang telah ditanda tangani oleh Camat
    - Surat pengantar dari Polsek
    - Fotokopi Akte Kelahiran 1 lembar
    - Fotokopi KTP 1 lembar
    - Fotokopi KK 1 lembar
    - Pas foto berwarna 4x6 4 lembar
    - Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi
    - Pengambilan Sidik Jari oleh petugas
(7.) Pertama, Anda mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup dengan benar dan jelas.
(8.) Setelah mengisi formulir tersebut Anda diminta untuk rekam sidik jari. Anda diminta untuk mengisi beberapa keterangan pada formulir rekam sidik jari. Petugas selanjutnya akan membantu anda dengan menempelkan 10 jari Anda ke tinta dan mencetak sidik jari Anda satu per satu, mulai dari jari kelingking, hingga jempol, lalu 4 jari kecuali jempol Anda, dan terakhir adalah jempol Anda. Petugas akan memberi kode atas sidik jari anda di formulir rekam sidik jari.
(9.) Setelah semua syarat lengkap dan formulir terisi, Anda menyerahkan semua berkas ke petugas pemberi formulir. Pada tahap ini, sesuai UU yang berlaku Anda dimintai biaya sebesar Rp. 10.000,00. Jika Anda selesai mengurus SKCK di Polres pagi hari (tips: semua syarat sudah komplit dihari sebelumnya), SKCK dapat diambil setelah jam istirahat siang. Namun jika anda selesai siang hari, SKCK baru dapat diambil keesokan harinya.
(10.) SKCK ini dapat dilegalisir. Polresta Surakarta membatasi hanya dapat melegalisir 5 rangkap. Anda harus memfotokopi sendiri SKCK ini dan membawa fotokopian tersebut ke petugas pemberi formulir untuk dilegalisir.


Sedangkan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK, Anda bisa langsung menuju Polres dan menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:

    - Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal habis masanya selama 1 tahun)

    - Fotocopy KTP 1 lembar
    - Fotocopy KK 1 lembar
    - Fotocopy Akte Kelahiran 1 lembar
    - Pas Foto berwarna 4×6 3 lembar
    - Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Rabu, 23 November 2016

Seputar UU ITE



Undang-undang Yang Mengatur Tentang Cybercrime 

1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana

    Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
    Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
    Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
    Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
    Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
    Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
    Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
    Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.

3) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.

source :
http://forums.soulmateclub.net/showthread.php?1628-CYBER-CRIME-%28Kejahatan-Internet%29-amp-Pasal-pasalnya

Minggu, 25 September 2016

Rekam peristiwa FKPM kelurahan Mangkubumen september 2016

 Demi Lancarnya Pelaksanaan Gebyar Kelurahan mangkubumen 2016, yamh mana merupakan Agenda Tetap tahunan, berikut persiapan dan pelaksanaannya,..
Persiapan  sebelum Gerak jalan Sehat Kelurahan
Agenda tetap tahunan, pelaksanaan tgl 24/25 sept 2016

Doorprize

Door prize

door prize










Selasa, 20 September 2016

Rekam peristiwa FKPM MANGKUBUMEN


Diawali dengan Pengukuhan oleh bapak KAPOLSEK BANJARSARI, FKPM Kelurahan Mangkubumen, memulai tugas dari yang terkecil sampai Acara Keagamaan,..
Simak Rangkuman Peristiwa berikut,....
Bapak Kapolsek Banjarsari ( Pengganti Bpk Danu ) Pada saat peringatan HUT POLRI ke 70

Pelantikan FKPM  Kelurahan MANGKUBUMEN

Bapak Victor dan POLMAS